Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Rambu lalu lintas di Indonesia rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. [1] Jenis dan fungsi. Jenis.
. mlg2vlrinh.pages.dev/461mlg2vlrinh.pages.dev/279mlg2vlrinh.pages.dev/474mlg2vlrinh.pages.dev/497mlg2vlrinh.pages.dev/386mlg2vlrinh.pages.dev/2mlg2vlrinh.pages.dev/441mlg2vlrinh.pages.dev/475
rambu lalu lintas pertambangan