AlImam Nawawi rahimahullah ta'ala ketika menjelaskan perkara ini berkata : "Di sini ada dua pendapat : Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran.Cara Menghitung Hari Ketujuh Untuk Menyembelih Aqiqah Cara Menghitung Hari Ketujuh Untuk Menyembelih Aqiqah Sat 9 August 2014 0400 Qurban Aqiqah > Aqiqah views Pertanyaan Assalamu 'alaikum wr yang dirahmati Allah. Ada beberapa pertanyaan terkait aqiqah 1. Adakah perintah khusus untuk menyembelih aqiqah pada hari ketujuh?2. Bolehkah dilakukan sebelum hari ketujuh atau sesudah hari ketujuh?3. Pada jam berapa yang paling afdhal untuk menyembelih? Pagi, siang, sore atau malam hari?4. Kapankah jatuhnya hari ketujuh itu? Di tengah keluarga mertua kami sedang terjadi perdebatan seru. Topiknya kapan jatuhnya hari ketujuh dari kelahiran bayi. Pada hari Selasa lalu, anak kami lahir dengan selamat dan rencananya mau kami sembelihkan hewan aqiqah. Tetapi muncul perbedaan, hari ketujuh itu hari apa? Mertua laki-laki dan pendukungnya bilang bahwa hari kelahiran bayi yaitu hari Selasa sudah dihitung sebagai hari pertama, sehingga hari ketujuh jatuh hari Senin. Itulah yang diajarkan ustdz di masjid kami, kata mereka. Tetapi mertua perempuan kami beda pandangan. Menurut beliau bahwa hari pertama itu sehari setelah kelahiran, jadi hari ketujuhnya adalah hari Selasa. Itulah yang diajarkan oleh ustadzah yang mengajar di majelis taklim kaum ini jadi 'perang' antara jamaah bapak-bapak dan ibu-ibu. Saya sendiri tidak masalah, apakah hewan itu mau disembelih hari Senin atau hari Selasa. Yang penting kan menyembelihnya. Toh yang ribut-ribut itu juga tidak keluar uang. Yang keluar uang untuk membeli kambing tetap saja juga. Tetapi bagaimana pandangan ustadz dalam masalah hitungan hari ketujuh ini? Masak sih harus berbeda macam mulai puasa Ramadha kemarin?Terima kasih sebelumnya, Jawaban Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, A. Dalil Hari Ketujuh Para ulama sepakat bahwa yang disunnahkan dalam menyembelih hewan aqiqah adalah para hari ketujuh, yaitu ketika seorang bayi telah berusia tujuh hari, terhitung sejak dia lahir pertama kali di dunia ini. Dasarnya adalah beberapa hadits berikut ini كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ Dari Samurah bin Jundub radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama lalu digunduli dan HR. Abu Daud عَقَّ رَسُولُ اللهِ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ يَوْمَ السَّابِعِ وَسَمَّاهُمَا Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain alaihimassalam pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya. HR. Al-Baihaqi B. Bolehkah Dilakukan Sebelum dan Sesudahnya? Namun para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidak bolehnya menyembelih aqiqah bila waktunya bukan pada hari ketujuh. 1. Al-Malikiyah Mazhab Al-Malikiyah menetapkan bahwa waktu untuk menyembelih hewan aqiqah hanya pada hari ketujuh saja. Di luar waktu itu, baik sebelumnya atau pun sesudahnya, menurut mazhab ini tidak lagi disyariatkan penyembelihan. Artinya hanya sah dilakukan pada hari ketujuh saja. [1] 2. Asy-Syafi’iyah Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah lebih luas, karena mereka membolehkan aqiqah disembelih meski belum masuk hari ketujuh. Dan mereka pun membolehkan disembelihkan aqiqah meski waktunya sudah lewat dari hari ketujuh. Dalam pandangan mazhab ini, menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh adalah waktu ikhtiyar. Maksudnya waktu yang sebaiknya dipilih. Namun seandainya tidak ada pilihan, maka boleh dilakukan kapan saja.[2] 3. Al-Hanabilah Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa bila seorang ayah tidak mampu menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran bayinya, maka dia masih dibolehkan untuk menyembelihnya pada hari keempat-belas. Dan bila pada hari keempat-belasnya juga tidak mampu melakukannya, maka boleh dikerjakan pada hari kedua-puluh satu. [3] Ibnu Hazm menyebutkan bahwa tidak disyariatkan bila menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh, namun bila lewat dari hari ketujuh tanpa bisa menyembelihnya, menurutnya perintah dan kewajibannya tetap berlaku sampai kapan saja. Sekedar catatan, Ibnu Hazm termasuk kalangan yang mewajibkan penyembelihan hewan aqiqah. Sehingga karena dalam anggapannya wajib, maka bila tidak dikerjakan, wajib untuk diganti atau diqadha’. Dan qadha’ itu tetap berlaku sampai kapan pun. C. Jam Penyembelihan Para ulama berbeda pendapat tentang kapan yang utama dilakukan penyembelihan hewan aqiqah. Sebagian ada yang menqiyaskan dengan jam penyembelihan hewan udhiyah, yaitu pada waktu Dhuha. Sebagian lainnya ada yang mengatakan bahwa lebih utama dikerjakan pada saat matahari terbit. Dan sebagian yang lain tidak terlalu mempermasalahkan tentang jam penyembelihan. Dalam pandangan mereka, hewan aqiqah silahkan dibolehkan dilakukan pagi hari di waktu Dhuha, siang, sore bahkan malam hari sekali pun juga boleh. Pendapat yang terakhir ini barangkali yang lebih tepat, karena lebih meringankan, serta tidak dasarnya harus disamakan atau diqiyaskan dengan ketentuan yang berlaku pada penyembelihan hewan udhiyah. D. Bagaimana Menghitungnya Para ulama sepakat bahwa waktu yang paling utama dan tidak ada perbedaan pendapat untuk menyembelih hewan aqiqah adalah hari ketujuh sejak kelahiran bayi. Namun mereka berbeda pendapat ketika menetapkan cara menghitungnya. Apakah hari kelahiran bayi ikut dihitung sebagai hari pertama, ataukah hitungan hari pertama jatuh pada hari berikutnya. 1. Cara Al-Malikiyah Al-Imam Malik menghitung hari pertama kelahiran bayi adalah keesokan harinya atau sehari setelah hari kelahiran. Misalnya, seorang bayi dilahirkan pada hari Selasa, maka hitungan hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, hari ketiga Jumat, hari keempat Sabtu, hari kelima Ahad, hari keenam Senin dan hari ketujuh adalah hari Selasa. Maka waktu untuk menyembelih hewan aqiqah adalah hari Selasa, yaitu hari yang sama dengan hari kelahiran bayi, seminggu kemudian. Tetapi ada sedikit catatan, yaitu bila bayi lahir lewat tengah malam sebelum terbit fajar, maka hari kelahirannya itu sudah mulai dihitung sebagai hari pertama. Misalnya bayi lahir hari Selasa dini hari jam Maka hari Selasa itu sudah dianggap hari pertama, sehingga hitungan hari ketujuh akan jatuh di hari Senin dan bukan hari Selasa. Pendapat Al-Imam Malik ini sejalan dengan pandanga para ulama lain seperti Al-Imam An-Nawawi dan Al-Buwaithi dari mazhab Asy-Syafi’iyah. 2. Cara Ibnu Hazm Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa cara menghitungnya adalah dengan menjadikan hari kelahiran sebagai hari pertama. Sehingga bila ada bayi lahir di hari Selasa, maka hari pertama adalah Selasa, hari kedua Rabu, hari ketiga Kamis, hari keempat Jumat, hari kelima Sabtu, hari keenam Ahad, dan hari ketujuh adalah Senin. Maka hewan aqiqah disembelih pada hari Senin dan bukan hari Selasa. Yang sejalan dengan pendapat Ibnu Hazm ini antara lain Ar-Rafi’i dari mazhab Asy-Syafi’iyah. Tabel Untuk memudahkan kita memahami perbedaan cara perhitungan dari keduanya, silahkan lihat tabel di bawah ini HARI Malikiyah Ibnu Hazm Selasa Hari 0 LAHIR Hari 1 LAHIR Rabu Hari 1 Hari 2 Kamis Hari 2 Hari 3 Jumat Hari 3 Hari 4 Sabtu Hari 4 Hari 5 Ahad Hari 5 Hari 6 Senin Hari 6 Hari 7 AQIQAH Selasa Hari 7 AQIQAH - Kedua pendapat itu muncul karena metode penghitungannya berbeda. Dan sayangnya tidak ada dalil yang qath'i dari Al-Quran dan As-Sunnah tentang contoh penghitungannya. Sehingga terjadi peluang perbedaan pendapat dalam cara penghitungannya. Satu lagi yang penting dicatat bahwa inti ritual aqiqah bukan pada resepsi acaranya, melainkan pada penyembelihannya. Resepsi dan pesta terserah mau dilakukan kapan saja, yang penting penyembelihannya itu sendiri. Karena inti dari ritual aqiqah sebenarnya adalah menyembelih hewan dan bukan pesta. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MA [1] Hasyiyatu Al-Kharsyi, jilid 3 hal. 410 [2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 9 hal. 489 [3] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal. 661 Baca Lainnya Bolehkah Talfiq Antara Mazhab? 8 August 2014, 0027 Ushul Fiqih > Mazhab viewsNoda Kehitaman Bekas Sujud di Dahi 7 August 2014, 0708 Shalat > Sujud viewsBenarkah Indonesia Negara Kafir Yang Harus Diperangi? 6 August 2014, 0251 Negara > Polemik viewsMenemukan Uang, Bolehkah Buat Biaya Persalinan? 3 August 2014, 2226 Umum > Hukum viewsBank Susu Dalam Perspektif Islam 2 August 2014, 0800 Kontemporer > Perspektif Islam viewsBolehkah Shaf Wanita Sejajar Dengan Shaf Laki-laki? 1 August 2014, 0700 Shalat > Makmum viewsBenarkah Bersalam-salaman Seusai Shalat Itu Bid'ah? 31 July 2014, 0800 Shalat > Ritual Terkait Shalat viewsBenarkah Makna Minal Aidin Wal Faizin Bukan Maaf Lahir dan Batin? 30 July 2014, 0900 Puasa > Idul Fithr viewsKetentuan Khutbah Idul Fithri 28 July 2014, 0300 Shalat > Shalat Hari Raya viewsMasalah Haul pada Zakat Emas Perak dan Tabungan 27 July 2014, 1800 Zakat > Zakat Uang Harta Emas viewsMakan Dulu Sebelum Shalat Iedul Fithri 27 July 2014, 0401 Shalat > Shalat Hari Raya viewsShalat Pakai Sepatu dan Sandal, Bolehkah? 26 July 2014, 0200 Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan viewsSahur On The Road, Sunnah Atau Bid'ah? 25 July 2014, 0300 Puasa > Amalan terkait berpuasa viewsQunut Pada Shalat Witir, Bid'ahkah? 24 July 2014, 0513 Shalat > Qunut viewsBenarkah Zionis Yahudi Keturunan Kera dan Babi? 23 July 2014, 0614 Kontemporer > Misteri viewsBagaimana Cara Melakukan Qunut Nazilah 22 July 2014, 1846 Shalat > Qunut viewsBolehkah Wanita Berhias Dengan Mewarnai Kuku Jarinya? 18 July 2014, 1020 Wanita > Perhiasan viewsMengapa Witir Dua Rakaat Plus Satu? 17 July 2014, 0500 Shalat > Shalat Tarawih dan Witir viewsBagaimana Puasanya Para Pekerja Berat 16 July 2014, 0100 Puasa > Keringanan viewsHukum Menggunakan Uang Elektronik 15 July 2014, 0123 Muamalat > Uang viewsTOTAL tanya-jawab 49,892,841 views
Hadiahdi Hari Lahir (7), Waktu Pelaksanaan Aqiqah. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc June 20, 2010. 5 123,240 6 minutes read. Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah pembahasan terakhir dari kami mengenai aqiqah.
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah Sebenarnya penggunaan istilah nasikah lebih utama dibandingkan dengan istilah aqiqah. Hanya saja karena istilah aqiqah lebih familiar, biarlah dalam kesempatan kali ini ana lebih banyak menggunakan istilah aqiqah agar lebih mudah difahami terutama bagi para pemula. Kapan Hari Pelaksanaan Aqiqah? Semua Ulama sepakat disyari’atkannya aqiqah adalah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaكُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّ "Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, maka sembelilah hewan untuknya pada hari ketujuh dari hari kelahirannya -pent, dicukur rambut bayinya dan diberi nama". [HR. Turmudzi Abu Dawud Nasa’i Ibnu Majah Daromi dan lain-lain] Derajat Hadist Di Atas Kata an Nawawi rahimahullah dalam al Majmu VIII435 dan dalam al Adzkaar Shahih. Kata Ibnu Daqiqiil Id rahimahullah dalam Al-Iqtiroh Shahih. Kata Ibnu Mulaqqin rahimahullah dalam Tuhfatul Muhtaaj II537 Shahih atau Hasan. Kata Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam Fataawaa Nuur alaa Darb-nya XVIII236 Shahih. Kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam As+Shahihul Musnad 455 Shahih. Kata Al-Albani rahimahullah dalam shahih Abi Dawud 2838, Irwaa'ul Ghalil 1169, Shahihul Jaami’ 4541 Shahih. Ringkasan Kesimpulan Hadist Di Atas Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran sang bayi. Dari kelahiran sang bayi. Dalam pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh tersebut didalamnya terdapat rangkaian ritual sebagai berikut, pemotongan hewan kambing, rambut bayi dicukur, peresmian nama sang bayi. Dari sini akan banyak cabang masalah yang harus dirinci dan dijelaskan. Pada kesempatan kali ini ana akan mengawali dengan satu cabang masalah terkait hari pelaksanaan aqiqah. Insya Allah cabang masalah kedua menyusul selanjutnya. Cara menghitung hari ketujuh Ada sedikit kerancuan dalam memaknakan hari ketujuh dari kelahirannya. Kerancuannya diantaranya adalah apakah hari pertama lahirnya sudah dihitung hari pertama, ataukah hari pertamanya dihitung mulai besoknya? Gambarannya sebagai berikut, kalau ada anak yang lahir hari Senin, maka apakah aqiqahnya dihari ketujuh itu telah memasukkan hari senin sebagai hitungan hari pertama dari kelahirannya? Jadi kalau dihitung Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya, maka jatuh hari ketujuhnya adalah hari Ahad ataukah hari Senin. Jadi hitungannya dari hari Selasa. Jadi kalau dihitung dimulai Selasa, Rabu, Kamis, dan seterusnya. Maka hari ketujuhnya jatuh hari Senin depannya lagi. Dalam Kitab Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkanوذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها "Mayoritas Ulama ahli fiqih berpendapat bahwa waktu siang yang dalam penanggalan hijriyah disebut siang itu adalah dari Shubuh hingga Maghrib itulah awal hitungan hari pertama dari tujuh hari. Sedangkan waktu malam yang dalam penanggalan hijriyah disebut malam itu dari Maghrib sampai Shubuh maka tidak terhitung sebagai hari kelahirannya bahkan itu menjadi hitungan berikutnya". Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah II11011 Maksudnya, sedangkan waktu malam yang dalam penanggalan hijriyah disebut malam itu dari Maghrib sampai Shubuh maka tidak terhitung sebagai hari kelahirannya, bahkan itu menjadi hitungan berikutnya. Kalau dalam hitungan kita yang biasa, Maghrib sampai sebelum pukul 12 malam itu masih dihitung tanggal hari itu. Sementara dalam penjelasan Ulama, mulai Maghrib dianggap masuk tanggal baru. Dari sini kita bisa menganalogikan dengan contoh real sehari-hari. Saya ambil 1 contoh/permisalan. Ahmad dilahirkan tanggal 10 Januari 2018. Jika si Ahmad dilahirkan hari Jum'at, Tanggal 10 Januari 2018, pukul 1 siang, maka hari Jum'at dihitung hari pertama kelahiran, karena dilahirkan sebelum pukul atau jam malam. Maka, bila orang tua yang mau hendak mengaqiqahkan anaknya tersebut yang lahir pada contoh di atas, tinggal dihitung saja sebagai berikut, Jum'at hari pertama tgl 10 Januari 2018, Sabtu hari kedua 11 Januari 2018, Ahad hari ketiga 12 Januari 2018. Dan seterusnya. Yang akhirnya hari ketujuhnya adalah hari Kamis, tanggal 16 Januari 2018. Itulah hari aqiqah untuk anaknya. Namun jika Ahmad tersebut lahir dihari Jum'at setelah pukul pukul 6 malam, contoh, lahir hari Jum'at -yang dalam kalender Masehi tentu masih masuk tanggal 10 Januari 2018- waktu 'Isya sekitar pukul atau malam, maka hari Jum'at tidak dihitung sebagai hari pertama kelahiran. Jadi orang tua menghitung hari pertama kelahiran anaknya dimulai Sabtu, 11 Januari 2018. Rinciannya • Sabtu hari pertama 11 Januari 2018 • Ahad hari kedua 12 Januari 2018 • Senin hari ketiga 13 Januari 2018, dan seterusnya. Yang akhirnya hari ketujuh aqiqahnya adalah hari Jum'at pagi lagi, tanggal 17 Januari التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم_______Mau dapat Ilmu ?Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAFShare, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.